Tiga hari kedepan, kafe dan restoran di Bekasi akan dibatasi sampai pukul 19.00. Pemberlakuan itu diterapkan menjelang perayaan natal dan tahun baru. Jika melanggar akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Penetapan itu sesuai dengan intruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.
Baca juga: Penjelasan Wali Kota Bekasi Terkait Tak Batasi Keluar Masuk Wilayah
“Mudah-mudahan masyarakat dan pengelola usahanya bisa sama-sama disiplin dan mentaati aturan tersebut,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota bekasi, Tedy Hafni, Rabu 23 Desember 2020.
Tedy menambahkan, apabila kedapetan tidak mengindahkan intruksi tersebut maka akan mendapat sanksi. Mulai dari sangksi teguran, penyegelan hingga pencabutan izin usaha. “Semoga saja semua pihak bisa bekerjasama dalam mentaati aturan tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Puluhan Sekolah di Bekasi Rawan Banjir, Ini Daftarnya
Selain itu, kata Tedy, pihaknya sudah menginformasikan ketentuan dalam Intruksi Wali Kota Bekasi kepada pelaku usaha pariwisata di Bekasi. “Sudah kita sosialisasikan dan meminta mereka mengikuti aturan ini,” katanya.
Rencananya, kafe, restoran dan kawasan wisata di Kota Bekasi sudah tidak boleh beroperasi hingga pukul 19.00 mulai Kamis 24 Desember 2020. Dan pembatasan jam operasional itu akan berlaku hingga Minggu 27 Desember 2020. (put)