Site icon KabarBekasi

Aturan Juknis Perda ATHB Penanganan Covid-19 Tengah Digodok

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi / kabarbekasi

Usai disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan Covid-19, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tengah melakukan pembahasan aturan petunjuk tekhnis (Juknis).

“Aturan turunannya dari Perda ATHB itu berupa perwal yang mengatur petunjuk tekhnis,” kata Rahmat, Rabu 30 Desember 2020.

Baca juga: Perda Prokes Resmi Disahkan di Kota Bekasi  

Rahmat mengaku, aturan dibawah Perda yang sudah diputuskan itu adalah Peraturan Wali Kota (Perwal). Dalam Perwal itu akan mengatur tentang Juknis. “Dalam aturan Perda yang mengikat yaitu sanksi denda, dan sanksi kurungan,” katanya.

Nantinya, untuk penegakan di lapangan, kata Rahmat, akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satgas Covid-19 yang sudah terbentuk.

Baca juga: Siap-siap Warga Kota Bekasi Disanksi Karena Ini

Bukan itu saja, kata Rahmat, pihaknya akan melakukan sosialisasi dahulu terkait penegakan Perda ATHB ke masyarakat. Jangan sampai, kata dia, ketika diterapkan di lapangan, masyarakat berdalih belum mengetahuinya.

“Harus disosialisasikan dulu, bagaimana aturannya ke masyarakat. Soal bagaimana memamakai masker, kalau berkerumun seperti apa sanksinya, perlu disosialisasikan dulu,” katanya. (put)

Exit mobile version