Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, termasuk Bogor, dan Depok diperpanjang Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perpanjangan ini hingga 20 Januari 2021 mendatang.
“Memperpanjang pemberlakuan PSBB proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka penanganan Covid-19 hingga tanggal 20 Januari 2021,” tulis Kepgub pada Sabtu 2 Januari 2021.
Baca juga: Selama PSBB, Ridwan Kamil Larang Warga Jakarta Berpergian ke Jawa Barat
Keputusan Gubernur itu tertuang dalam Kepgub 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang perpanjangan kesembilan PSBB secara proporsional Bodebek untuk menangani Covid-19.
Gubernur Jawa Barat itu juga meminta kepada Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi ikut juga terapkan PSBB proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.
Baca juga: Hari Ini Kota Bekasi Tentukan Nasib PSBB, Ternyata Wali Kota Bilang Gini
Bukan itu saja, setiap kepala daerah di Jawa Barat harus berkordinasi dengan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan pelaksanaan PSBB, serta penerapan protokol kesehatan yang konsisten.
Bahkan, dalam surat keterangan itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional. (cil)