Besok Aturan Baru Covid-19 Berlaku di Bekasi, Ini Penjelasannya

oleh -235 views
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi / kabarbekasi

Usai dikeluarkannya aturan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya merespon. Aturan turunan itu pun diberlakukan untuk penanganan virus Covid-19.

Aturan lewat Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi Nomor: 443.1./34/Set.Covid-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi.

Baca juga: Kabar Baik, Kota Bekasi Sediakan 5.000 Rapid Antigen Gratis

“Sejalan dengan pemulihan ekonomi, meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat terhadap varian baru virus Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minggu 10 Januari 2021.

Dalam intruksi itu terdapat enam poin, diantaranya menerapkan work from home 75 persen, dan work from office 25 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Bekasi Tunda Gelar Tatap Muka di Sekolah

Termasuk memberlakukan pembelajaran sekolah secara daring, pembatasan jam operasional restoran, pembatasan kegiatan beribadah. Namun, sektor pada bahan pokok dan kegiatan kontruksi tetap 100 persen dengan perketat protokol kesehatan.

“Aturan ini berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari,” kata Rahmat.

Bukan itu saja, jajarannya kata dia, diminta untuk memperkuat monitoring termasuk meningkatkan layanan fasilitas kesehatan. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.