Site icon KabarBekasi

Siap-siap yang Tidak Mau Divaksin Bakal Kena Denda

ilustrasi net

Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberi denda bagi masyarakatnya yang tak mau divaksin covid-19. Pemberian sanksi itu akan dituangkan dalam Perda No 8 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Tak ada lagi alasan menolak divaksin, karena BPOM sendiri sudah memberikan izin penggunaan darurat vaksin,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh di Cikarang, Selasa 11 Januari 2021.

Baca juga: Ini yang Harus Kamu Ketahui Bila Tidak Ingin Divaksin, Sanksi?

Holik menambahkan, dalam Perda itu mengatur tentang penerapan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19.  “Sanksi itu mulai Rp100 ribu untuk perorangan, dan Rp1 juta untuk lembaga atau korporasi,” katanya.

Disisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah. Tujuannya agar penyebaran virus corona bisa dikendalikan.

Baca juga: Berikut Jumlah Tenaga Kesehatan yang Divaksin di Bekasi

“Vaksinasi adalah solusi atas masalah pandemi Covid-19. Saya sendiri siap untuk divaksin,” kata Rusdi.

Bukan itu saja, Rusdi mengatakan, eksekutif seharusnya cepat membuat aturan turunan dari Perda No 8 tersebut. Sehingga, dalam realiasi penegakannya bisa memiliki payung hukum yang kuat. “Perlu sekali aturan turunannya seperti Perbub,” katanya.

Exit mobile version