Lagi, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Ditutup

oleh -175 views
Penyegelan THM di Bekasi / kabarbekasi

Tempat hiburan malam (THM) Kartika Club yang terletak di Kawasan MM 2100 disegel petugas gabungan, pada Selasa malam, 12 Januari 2021. Klub malam itu disegel karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Penyegalan ini langsung dipimpin Bupati Bekasi Eka Supri Atjmadja didampingi Kapolres Metro Bekas Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan.

“Saya bersama Kapolres menyegel kegiatan yang dilakukan oleh Kartika. Berdasarkan informasi yang kami terima lokasi ini diduga melakukan pelanggaran Prokes,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, di lokasi, Selasa malam 12 Januari 2021.

Baca juga: Seorang Kakek di Bekasi Mencuri Sepeda, Aksinya Hanya 10 Detik

Eka mengaku, sebelum penyegelan ini dilakukan ada warga yang melapor ke petugas terkait aktivitas klub malam tersebut. Dan kata dia, tindakan tegas ini tetap akan dilakukan kepada seluruh pelaku usaha yang lalai.

“Kalau ada lokasi lain yang tidak mentaati aturan pembatasan kegiatan, kami akan ambil tindakan tegas,” katanya.

Baca juga: Polisi Telusuri Pelanggaran Pidana Waterboom Cikarang  

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, usai melakukan penyegalan di Kartika Club, petugas dilapangan tetap memantau lokasi lain. Tindakan itu untuk mencegah kerumunan yang bisa berpotensi membuat kerumunan.

“Kita harus antisipasi dari awal, jangan sampai ada kerumunan baru dibubarkan. Artinya, kita bersiap diri untuk mengantisipasi kerumunan,” katanya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.