Pelaku Mutilasi di Kayuringin Divonis 7 Tahun Penjara 

oleh -186 views

AYJ, (17) pelaku mutilasi yang dikenal sebagai manusia silver akhirnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 14 Januari 2021. Dalam vonis itu plaku didakwa tiga pasal berlapis.

“Vonis ini cukup yah, tidak terlalu, karena memang dia (AYJ) masih terbilang anak-anak,” kata kuasa hukum AYJ, Maryani.

Baca juga: Korban Mutilasi di Kayuringin Diperkirakan Baru Dieksekusi

Seperti yang diketahui, AYJ adalah pelaku pembunuhan dengan cara memotong bagian tubuh korbannya bernama Doni di sekitar Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Desember 2020.

Kalau dibilang hukuman ini memberi efek jera, kata dia, sudah. Sebab, AYJ diganjar tiga pasal berlapis. “Yaitu, Pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 356 tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Baca juga: Suasana Persiapan Gelar Reka Ulang Kasus Mutilasi di Bekasi

Menurut dia, pihak keluarga juga sudah menerima vonis tersebut. Meski hal tersebut tidak disampaikan dalam persidangan.

“Kita tidak langsung terima karena masih ada waktu untuk banding. Dan kami akhirnya diskusi dengan keluarga, kami pun tidak banding, kami terima,” kata Maryani. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.