Site icon KabarBekasi

Komplotan Begal yang Tebas Kepala Korbannya Akhirnya Ditangkap, Rata-rata Masih ABG

kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi,n saat ungkap kasus Senin 25 Januari 2021 / kabarbekasi

Lima komplotan begal yang masih didominasi anak baru gede (ABG) berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Terakhir para pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Mustikasari Rt 01 RW 04, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Peritiswa pada 28 Desember 2020 itu membuat korban Zxidan Nurhida mengalami luka akibat dibacok kompolotan pelaku. Mereka pelaku begal yang ditangkap diantaranya, DS, (17), AN (20), MGC (18), SKA (17) dan LVAL (19).

“Ketika itu korban mengalami luka akibat tebasan senjata tajam di bagian leher dan kepala,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin 25 Januari 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pembuat Surat PCR Palsu

Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, tertanggal 30 Desember 2020. Dari situ petugas melakukan penyelidikan, dan tanggal 14 Januari 2021, para pelaku tertangkap.

Peristiwa pembegal;an itu diawali, ketika korban Zidane pulang ke rumah usai transaksi online secara janjian di pintu tol Bekasi Timur. Namun, di pertengahan jalan, korban tiba-tiba dipepet oleh lima orang dengan mengendara dua sepeda motor.

Akibat ulah pelaku, sepeda motor yang dikendarai Zidane terjatuh. Karena tahu akan menjadi sasaran pelaku, Zidane meninggalkan sepeda motornya dan berlari. Namun, tiga orang pelaku mengejar korban untuk mengambil handphonenya.

Baca juga: Komplotan Bermotor Tebas Kepala Korbannya di Bekasi

Usaha pelaku merebut ponsel korban mendapat perlawanan. Hingga akhirnya Zidane dihujani sabetan senjata tajam. “Luka korban di bagian leher dan kepala. Pelaku yang ingin membawa sepeda motor korban tak jadi karena ada warga yang melihat dan berusaha mengejar pelaku membawa bambu,” katanya.

Warga pun berusaha mengejar pelaku ke arah pintu Tol Bekasi Timur. Namun, usahanya gagal. Warga pun menolong korban dengan membawa ke RS Karya Medika Bantargebang. “Pelaku kami tangkap di rumah masing-masing,” katanya.

Barang bukti yang disita petugas yaitu di antaranya dua unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini para pelaku meringkus di Mapolrestro Bekasi Kota. (put)

Exit mobile version