Kota Bekasi Harus Keluarkan Uang Rp115 M Demi Akuisisi PDAM TB

oleh -299 views
ilustrasi PDAM Tirta Bhagasasi / kabarbekasi

kabarbekasi – Rencana akuisisi Perusahaan Daerah Air Mnum (PDAM) Tirta Bhagasasi (TB) akhirnya menemukan titik temu. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat menyebut Pemerintah Kota harus membayar Rp155 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kesepakatan itu pun diamini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurut dia, nilai itu merupakan besaran kompensasi dari nilai aset yang harus dibayarkan Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi. “Sudah disepakati nilai yang harus dibayarkan sesuai kesepakatan bersama,” katanya, Selasa 26 Januari 2021.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Perpanjang PPKM 30 Hari, Berikut Penjelasannya

Saat ini, kata Rahmat, progres pemisahan sudah berjalan 90 persen. Dan diyakini dia, proses pemisahan itu sudah berjalan lancar.

Meski begitu, Rahmat bersama Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja serta DPRD Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi segera melakukan pertemuan dengan BPKP perwakilan Jawa Barat dan deputi BPKP Pusat.

Baca juga: Penjelasan Penyebab Seringnya Kolong TOL JORR Terendam Banjir

“Prinsipnya sudah tidak ada kendala, sudah tidak ada lagi persoalan, dan insya allah minggu depan sudah rampung setelah bertemu dengan BPKP,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo membenarkan sudah ada titik temu besaran kompensasi yang nanti diberikan Pemkot Bekasi atas penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi. “Sudah ada titik temunya,” katanya. (cil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.