Wali Kota Bekasi Perpanjang PPKM 30 Hari, Berikut Penjelasannya

oleh -422 views
ilustrasi / kabarbekasi

kabarbekasi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi diperpanjang 30 hari. Pernyataan itu diungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah masa PPKM pertama habis pada 25 Januari 2021.

“Kebijakan PPKM diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” kata Rahmat, Selasa 26 Januari 2021.

Baca juga: Komplotan Begal yang Tebas Kepala Korbannya Akhirnya Ditangkap, Rata-rata Masih ABG

Sebelumnya, PPKM diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kemudian, pemerintah pusat menganjurkan untuk memperpanjang hingga 30 hari ke depan dengan alasan positivty rate di Kota Bekasi

“Dilihat dari positivity naik menjadi 22 persen lebih, untuk itu akan diadakan pengetatan,” katanya.

Baca juga: Penjelasan Penyebab Seringnya Kolong TOL JORR Terendam Banjir

Seperti yang diketahui, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perpanjangan PPKM Jawa – Bali dilakukan dengan sedikit melonggarkan aturan jam operasional mal, restoran dan sebagainya menjadi 20.00.

Selain itu, poin dalam instruksi kebijakan PPKM mengatur pembatasan tempat kerja dengan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen sisanya diperbolehkan work from office (WFO). (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.