Begini Nasib Tiga Kafe di Bekasi Selatan yang Langgar Prokes

oleh -168 views
ilustrasi penyegelan kafe di Bekasi / kabarbekasi

kabarbekasi – Polsek Bekasi Selatan terpaksa memasang garis polisi di tiga kafe yang bandal masih membuka operasionalnya diatas pukul 20.00. Bukan itu saja, ketiga kafe itu juga dilarang beroperasi selama tiga hari.

Penyegelan kafe itu terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021 saat menggelar razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Dampak Corona, Jumlah Buruh yang Terkena PHK di Bekasi Tembus 1.601 Orang

“Semua usaha harus mentaati aturan jam operasional selama PPKM berlangsung,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Imam Syafiin, kepada wartawan.

Bagi pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan (Prokes), kata Imam, petugas akan memasang garis polisi sekaligus melakukan penyegelan. Sehingga, usaha itu tidak beroperasi dahulu selama tiga hari.

“Sedikitnya 2-3 hari untuk tidak beroperasi dahulu, setelah itu baru bisa ke kantor Polsek untuk membuat surat pernyataan,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Datangi Rumah Captain Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh, Ada Apa ?

Di surat pernyataan itu, pelaku usaha diminta untuk tidak mengulangi kesalahannya. Dan apabila terulang kembali, maka akan dikenakan sanksi berikutnya.

Pemberlakuan PPKM di Kota Bekasi dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari. Kemudian kebijakan itu diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.