Site icon KabarBekasi

Ustaz Maaher Sempat Mengaku Sehat-Sehat Saja

WAFAT - Sebelum berpulang ustad Maheer sempat mengaku sehat. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher. Bukan tanpa alasan, tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu batal dituntut karena telah meninggal dunia. 

”Berdasar sertifikat medis penyebab kematian yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati dan pertimbangan tersangka/terdakwa sudah meninggal dunia, Kajari Kota Bogor menerbitkan SKPP No: TAP-11TAP-11/M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021. SKPP itu menghentikan penuntutan terhadap Soni Eranata,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Soni diduga mengalami sakit kronis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 18.45 WIB. Sebelum sakit, ia pernah mengaku kalau sedang sehat. ”Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab dan barang bukti (Tahap-II) pada Kamis, 4 Februari 2021. Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, Soni Eranata menyatakan dalam keadaan sehat,” imbuhnya. 

Karena itu, pada tingkat penuntutan, Soni kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Berdasar jadwal, ia ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021. Namun, selama perpanjangan masa penahanan, Soni alias Ustaz Maaher justru mengalami sakit. Dan, akhirnya dinyatakan meninggal dunia.(put)

Exit mobile version