Kejagung Sita Kapal dan Ferari Kasus Asabri

oleh -175 views
SITA - Kejagung menyita aset pelaku korupsi kasus Asabri. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sejumlah barang berharga itu, milik Komisaris Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Heru dan Benny, dua dari delapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri senilai Rp23,7 triliun. ”Benar, penyidik sudah menyita aset tersangka HH (Heru Hidayat) dan BTS (Benny Tjokrosaputro),” tutur Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Baca juga : Ustaz Maaher Sempat Mengaku Sehat-Sehat Saja

Sementara itu, aset sitaan atas nama Heru Hidayat, terdiri dari satu unit mobil mewah merk Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM, beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan mewah tersebut. ”Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge atau Tongkang dan sepuluh Kapal Tug Boat,” jelas Febrie.

Selanjutnya, kejagung menyita aset Benny Tjokro. Di antaranya bidang tanah seluas 194 hektare. Terdiri terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah, dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. ”Selain itu, juga disita tanah seluas 33 hektare terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” tambah Febrie. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.