Site icon KabarBekasi

KPK Museumkan Barang Gratifikasi Jokowi, Cek Daftarnya

Gedung KPK. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyimpan barang gratifikasi Presiden Joko Widodo di museum gratifikasi. Yang menggelitik, museum tersebut belum dibangun.

Barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar itu pemberian Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud. Di antaranya satu buah lukisan Ka’bah, satu set Al Quran hingga satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat. ”KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden (Setpres) menyimpan barang-barang gratifikasi Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran,” tutur Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga : Penyitaan Aset Tersangka Korupsi Asabri Kurang Banyak

KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Selasa (9/2). Penyerahan bertempat di Kantor Kepala Sekretariat Presiden. Berikut 12 barang dimaksud.

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah

2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat

8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat

10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

11. Dua buah minyak wangi

12. Satu set Al Quran

Barang-baran itu, terang Ipi, diterima Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019. ”Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara,” tandas Ipi.

Baca juga : Mirip Jiwasraya, Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp20 Triliun 

Saat ini, sejumlah barang itu, tidak dibawa ke Kantor KPK dengan alasan keamanan. Barang itu disimpan di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal menilai barang-barang tersebut. Kemudian dilakukan klarifikasi, analisis, dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

”Selanjutnya, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang itu di museum, Setneg sebagai satuan karja (Satker) akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu,” tegas Ipi. (put)

Exit mobile version