kabarbekasi – Penjual motor bodong ditangkap Satreskrim Polsek Pondok Gede. Dalam penangkapan di Jalan Raya Jatiwaringin itu polisi menyamar sebagai pembeli.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial MSA, (18), FR, (17), dan NU (17). Motor yang dijual merupakan hasil curian.
Baca juga: Pelaku Pembobolan Toko di Bekasi Buron
“Ketiga pelaku diamankan setelah petugas menyamar sebagai pembeli,” katanya, Senin 15 Februari 2021.
Penangkapan terjadi pada Rabu 10 Februari 2021. Awal penangkapan ketiga pelaku, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat soal adanya transaksi sepeda motor tanpa surat-surat di media sosial.
Baca juga: Penggoda Istri Tukang Buah di Bekasi Ditikam di Warung Pecel Lele
Disitu, kata Dirga, polisi menyamar menjadi pembeli. Dan ketika sudah melakukan transaksi dengan membuat janji bertemu, polisi menyergap ketiganya
“Mereka menjual sepeda motor itu dengan harga Rp7 juta, dan hanya menjual di sekitar Pondokgede,” kata Dirga.
Seluruh sepeda motor itu merupakan hasil kejahatan di Kota Depok. Kini kasusnya masih dalam penanganan Polsek Pondok Gede. (put)