Site icon KabarBekasi

Kejagung Sukar Jerat Tersangka BPJS Ketenagakerjaan

Pusaran korupsi BPJS Ketenagakerjaan. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menetapkan tersangka BPJS Ketenagakerjaan. Penyidik terus mengorek tindakan melawan hukum dari transaksi-transaksi diduga menyimpang dalam pengelolaan dana investasi tersebut. Pendalaman penting untuk memperkuat alat bukti dalam menjerat pelaku.

”Penyidikan BPJS Ketenagakerjaan masih berlangsung. Pastinya kerugian negara ada. Tetapi, apakah ada perbuatan melawan hukum, atau bukan, itu tidak gampang,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, kepada media, di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Bidik Tersangka BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Garap Delapan Saksi  

Penyidik masih menunggu hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai wasit seluruh transaksi di bursa. Karena itu, penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka. Penyidik tidak ingin kesimpulan malah berujung bebas pada putusan hakim kelak karena pandangan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Belum ada kesimpulan. Kalau sudah ditemukan pasti diminta ekspose (penetapan tersangka),” ucapnya. 

Pada kasus itu, Kejagung memprediksi kerugian mencapai Rp20 triliun dalam tiga tahun terakhir. Penyidik mempertanyakan ihwal kemungkinan risiko bisnis tidak kecil. Bagaimana mekanisme pengelolaan perputaran uang nasabah BPJS Ketenagakerjaan. ”Kalau kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?” tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (put)

Exit mobile version