Site icon KabarBekasi

Tanpa Toleransi, Kapolri Jamin Proses Hukum Kompol Yuni

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Kasus mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, dan kawan-kawan mendapat perhatian serius Kapolri. Ganjaran setimpal menanti Kompol Yuni Cs kalau terbukti bersalah. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas Kompol Yuni dan kawan-kawan. Itu berdasar aturan termaktup dalam internal Propam dan regulasi pidana. ”Ya, sesuai aturan pasti ditindak tegas,” tutur Listyo, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/2/2021). 

Baca juga: Sedot Narkoba Berjemaah, Kompol Yuni Terjerat Utang Rp340 Juta

Korp Bhayangkara itu, tidak akan memberi toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Meski Listyo sangat menyesalkan anggota terjerat kasus narkoba. ”Kalau anggota melanggar saya kira jelas tidak pernah ada toleransi,” tegasnya.

Selain melanggar hukum, anggota Polri terseret narkoba juga mencoreng citra instansi kepolisian. Pasalnya, Polri tengah berusaha ekstra mengembalikan nama besar Polri sebagai pelindung masyarakat. ”Tindakan hukum harus tuntas supaya kasus serupa tidak terulang,” pintanya.

Baca juga: Tiada Ampun, Polri Seret Kompol Yuni ke Pengadilan Pidana

Sementara itu, jabatan Kompol Yuni menjadi berkah bagi Kompol Fajar H Kuncoro. Kompol Fajar sebelumnya menjabat Kapolsek Cinambo. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor ST/267/II/KEP/2021 tentang pemberhentian dan dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jawa Barat (Jabar). 

Kini Kompol Yuni, seperti tertuang dalam telegram itu, diputuskan untuk dimutasikan menjadi Pamen Yanma (Perwira Menengah Pelayanan Markas) Polda Jabar untuk pemeriksaan kasus dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Hanya, belum pasti apakah dengan tindakan itu, Kompol Yuni menjalani penahanan badan atau tidak. (put)

Exit mobile version