Site icon KabarBekasi

Babat Mafia Tanah, Bareskrim Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Bareskrim Polri bergerak cepat. Bertindak lincah menindaklanjuti instruksi Kapolri mengenai mafia tanah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran mengusut kasus mafia tanah. ”Itu pasti kami tindaklanjuti. Tapi, untuk rincinya kami cek dulu,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (21/2/2021).

Sekadar informasi, sebelumnya Sigit menyebut mafia tanah menjadi perhatian khusus. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bilang Sigit, telah memerintahkan untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah. Karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran bekerja maksimal memproses hukum pidana mafia tanah.

Baca juga: Dalangi Mafia Tanah Ibu Dino, Polda Tahan Fredy

Merespons itu, Polda Banten membuat posko pengaduan masalah tanah. Membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanggulangan mafia tanah. Pengaduan terhubung secara online dengan kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) provinsi dan kabupaten/kota hukum Polda Banten. ”Komitmen Kapolda Banten jelas dan tegas untuk memberantas mafia tanah untuk melindungi properti masyarakat,” tutur Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Berdasar hasil pemantauan Lemkapi, Polda Banten menangani lima kasus mafia tanah sepanjang 2020. Dan, tahun ini, sudah dua kasus ditangani dengan empat tersangka. Hasilnya, 150 hektare (ha) tanah masyarakat terselamatkan dari jarahan mafia tanah.

Baca juga: Terbitkan Red Notice, Buru Gembong Mafia Tanah ke Australia

Menyusul dedikasi dan loyalitas Polda Banten melindungi lahan masyrakat itu, Kementerian ATR/BPN mengapresiasi Polda banten. Tindakan cepat polisi menangani mafia tanah wujud komitmen Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto. ”Ini langkah bagus bagi polda-polda lain,” ucap pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu. (put)

Exit mobile version