Satgas Antimafia Tanah Mandul, Warga Ogah Melapor

oleh -200 views
Polri bentuk Satgas Antimafia Tanah. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Mabes Polri bakal memproses hukum sindikat dan oknum pelindung mafia tanah. Itu penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, memberi sanksi tegas terhadap sindikat pertanahan.

Polri tidak mengelak perkara pidana pertanahan merebak karena mafia tanah dilindungi oknum. ”Kita ungkap siapa pun dalangnya,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Terbitkan Red Notice, Buru Gembong Mafia Tanah ke Australia

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran membentuk Satgas Antimafia Tanah untuk memberantas mafia tanah. Dan, Polri telah membentuk Satgas Antimafia Tanah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga tingkat. ”Ini penegasan dari keseriusan Kapolri memberantas sindikat tanah,” tegas Ramadhan.

Sejatinya, Satgas Antimafia Tanah telah terbentuk sejak 2017 silam. Namun, keberadaan Satgas dinilai tidak maksimal. ”Kinerja dan sepakterjangnya tidak keliatan. Malah warga takut untuk melapor,” ucap Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (Ampek) Naldy Nazar Haroen.

Baca juga: Babat Mafia Tanah, Bareskrim Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

Kasus mafia tanah sebenarnya sudah lama terjadi. Pengadilan sebagai palang pintu terakhir masyarakat mencari keadilan kandas di meja hijau. ”Masyarakat tidak punya biaya untuk berperkara sampai pengadilan. Mafia tanah punya finansial berlipat,” tegasnya.

Berdasar pengalaman sejumlah pengacra, masih ada pengadilan salah langkah. Mislanya, ada putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht, namun tidak dijalankan pengadilan. ”Ini perlu pelurusan sehingga para hakim memutus perkara secara adi,” bebernya.

Baca juga: Dalangi Mafia Tanah Ibu Dino, Polda Tahan Fredy

Karena itu, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) harus proaktif memeriksa putusan hakim di pengadilan. Modus mafia tanah melancarkan aksi dengan membeli tanah masyarakat dengan memberi down payment (DP). Setelah itu, para mafia tanah memperkarakan dengan alasan tanah itu sudah menjadi miliknya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.