Polisi Tetapkan Suami Penyanyi Nindy Ayunda sebagai Tersangka

oleh -142 views
ilustrasi

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, berinisial APH sebagai tersangka, Selasa (23/2). Sebelumnya korban Nindy telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, terpaut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma yang menuturkan bahwa APH berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Statusnya sudah tersangka,” tegas Jimmy kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2021.

Baca juga: Atasi Banjir, Wali Kota Bekasi Bakal Lakukan Jurus Ini

Penetapan tersangka terhadap APH tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II Nomor: B/655//2021/Reskrim, tanggal 10 Februari 2021.

Sementara, korban Nindy melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan APH pada 19 Desember 2020 lalu. Berdasarkan laporan itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Nindy Ayunda selaku pelapor dan sejumlah saksi.

Baca juga: Satgas Antimafia Tanah Mandul, Warga Ogah Melapor

“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara,” tandas Jimmy.

Jimmy menambahkan, penyidik berencana memeriksa APH yang telah berstatus tersangka. “Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” tandasnya. (put)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.