Kabarbekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan itu dimulai hari ini, Selasa 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.
Perpanjangan ini ditulis dalam surat edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro & Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Atasi Banjir, Wali Kota Bekasi Bakal Lakukan Jurus Ini
Kemudian, dalam surat perpanjangan itu 50 persen pekerja tetap menjalankan work from home (WFH). Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar secara daring.
Baca juga: Cuaca 23 Februari: Bekasi Diguyur Hujan Siang dan Sore Hari
Lalu, pelaku usaha Pusat Perbelanjaan/ Mall, Toko Swalayan dan Usaha Perdagangan lainnya, sampai dengan pukul 2l.00. Juga menghentikan Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan Sosial Budaya untuk sementara Waktu. Dan melakukan pengaturan kapasitas dan Jam Operasional pada Transportasi Umum dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hingga saat ini, berdasarkan situs corona.bekasikota.go.id, angka kejadian di Kota Bekasi pada update, Selasa, 23 Februari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 32.764 kasus, 31185 sembuh, dan meninggal dunial 425. Tercatat hari ini jumlah kesembuhan sebanyak 492 orang.(cil)