Site icon KabarBekasi

Kejagung Harus Telusuri Aset Tersangka Asabri di Luar Negeri 

Gedung tindak pidana khusus Kejagung. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) diimbau menelusuri aset tersangka kasus PT Asabri di luar negeri. Itu menyusul penyitaan beragam aset Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Aset kedua tersangka itu baru sepekan disita Kejagung. Di antaranya, tambang, pabrik, kendaraan, lahan, dan apartemen. ”Sepanjang aset ada kaitan dengan kejahatan, di luar negeri juga harus disita,” tutur Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad, akhir pekan lalu. 

Baca juga: Kejagung Sita Tambang Nikel Tersangka Korupsi Asabri

Tindakan tegas itu, dapat dilakukan untuk mencegah tersangka menyembunyikan aset di luar negeri berhubungan dengan korupsi. ”Kalau aset di luar negeri tidak disita, dapat menjadi modus untuk menyembunyikan hasil kejahatan,” tegas Suparji. 

Selain itu, penyitaan aset tersangka di luar negeri sebagai tindakan tegas memberi efek jera terhadap para pelaku. ” Agar menimbulkan efek jera, maka tidak boleh dibiarkan aset diduga hasil kejahatan (di luar negeri),” tambah akademisi Universitas Al Azhar itu.

Baca juga: Penyitaan Aset Tersangka Korupsi Asabri Kurang Banyak

Sepekan ini, Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Aset yang disita di antaranya, tambang, pabrik, kendaraan, lahan, dan apartemen. 

Apartemen itu terdiri dari 18 unit kamar di apartemen mewah South Hills. Apartemen itu milik Benny Tjokrosaputro yang memiliki hubungan kerjasama dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian. (put)

Exit mobile version