Site icon KabarBekasi

Cuci Uang, Benny-Heru Tersangka Kasus PT Asabri

Benny Tjokrosaputro. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asabri. BTS dan HH, sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. 

BTS Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International, dan HH Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera, ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil ekspose Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. ”Keduanya dijerat TPPU pada pengelolaan dan dana investasi PT Asabri,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (6/3).

Baca juga: Wow, Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas Kasus Asabri

Duduk perkara kasus ini, terjadi periode 2012-2019. Sepanjang episode itu, PT Asabri menempatkan investasi berbentuk pembelian saham dan produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee terafiliasi BTS dan HH. Konyolnya, tindakan itu tanpa disertai analisis fundamental, analisis teknikal, dan hanya dibuat secara formalitas.

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi PT Asabri bekerja sama dengan BTS dan HH. Dengan begitu, investasi itu, menabrak prosedur standar pengoperasian atau standard operating procedure (SOP), dan pedoman penempatan investasi PT Asabri. ”Berdasar itu, ada perbuatan melawan hukum pada penempatan investasi PT Asabri,” beber Leonard.

Baca juga: Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Penempatan dana investasi PT Asabri hanya berdasar analisa penempatan reksa dana dibuat secara formalitas, oleh BTS Direktur PT Hanson International bersama HH Komut PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP Direktur PT Eureka Prima Jakarta, SJS Konsultan, ES nominee, RL Komut PT Fundamental Resources dan Beneficiary Owner, dan B nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES. Tindakan akal-akalan itu, menyebabkan kerugian negara Rp23,73 triliun.

Oleh karena itu, BTS dan HH sebagai mengelola dan menimbulkan kerugian PT Asabri, ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Keduanya, dikenakan pasal sangkaan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab,” beber Leonard.

Baca juga: Kejagung Harus Telusuri Aset Tersangka Asabri di Luar Negeri 

Selain itu, Kejagung juga menyita 18 kamar Apartemen South Hills, milik BTS di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian, juga telah menyita 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak seluas 343.461 meter persegi (m2) ditaksir senilai Rp230 miliar. Selanjutnya, 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak seluas 1.929.502 m2. Lalu, 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak atas nama PT Harvest Time seluas 1.838.639 m2.

Aset lain, dua bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200 ribu m2. Berikutnya, aset para tersangka kasus korupsi PT Asabri itu akan ditaksir Kantor Jaksa Penilai Publik untuk dihitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara. (put)

Exit mobile version