Sebanyak 13 tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (AJS) segera diadili pihak pengadilan. Hal Itu dilakukan setelah terjadinya serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Baca juga: Pusaran Korupsi PT Asabri Seret Warga Aussie, Cek Perannya
Untuk ke 13 tersangka korporasi itu berasal dari manajer investasi di antaranya, PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT GAP Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa), PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama dan PT Sinarmas Asset Management.
Selain itu, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhawibawa Manajemen Investasi).
Baca juga: Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Dalam serah terima tanggung jawab itu, Leo menambahkan, Tim JPU juga memeriksa tersangka korporasi manajer investasi tersebut.
“Pemeriksaan para tersangka korporasi manajemen investasi itu diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh satu orang penasihat hukum masing-masing,” tambahnya. (put)