kabarbekasi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap pemeran video asusila. Penangkapan sepasang kekasih produsen video pemersatu bangsa itu, terjadi di sebuah hotel di Bogor, Jabar.
Dua pelaku berinisial RTM 31, dan PVT 30. Hasil produksi film dewasa itu, dikomersialkan pada situs tayangan asusila luar negeri. ”Jadi, tim Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan patroli siber dan mendapati video asusila. Nah, dari analisa diketahui video itu direkam di salah satu hotel di Bogor,” tutur Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat (19/3).
Baca juga: VIDEO Pencurian Sepeda Motor di Cikarang Sudah Kepergok, Eh Ternyata…
Sepasang kekasih itu, diamankan di sebuah kamar kontrakan di kawasan Cibinong, Bogor. Pelaku sengaja membuat video itu dengan motif ekonomi. Sepasang kekasih itu, setidaknya telah memproduksi 26 video asusila. Itu tercatat sejak November 2020.
Nah, dari sejumlah video itu, sejauh ini pelaku telah meraup sejumlah Rp19,5 juta. “Yang menarik pembayaran melalui dolar, kemudian masuk ke akun (situs video asusila) yang lain, lalu dari akun itu ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil pelaku ini,” tegasnya.
Baca juga: VIDEO Pemusnahan Sarang Tawon Ndas di Tambun
Sejumlah 26 video itu, diproduksi pada tempat berbeda. Durasi waktunya juga tidak sama. Keuntungan dari produksi video itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Ini RTM punya konten-nya, dan kami dari Ditreskrimsus sudah koordinasi ke Mabes Polri dan ke Kementerian Kominfo untuk sama-sama mencari situs asusila seperti ini,” tegasnya.
Menyusul perbuatan itu, pelaku terancam 12 tahun kurungan dengan jeratan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 4 Ayat 1 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (put)