Site icon KabarBekasi

Heboh Jaksa Terima Suap Habib Rizieq, Kejagung Ingatkan Penyebar Hoax Bisa Dipidana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO - ISTIMEWA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya video seorang jaksa diduga menerima suap dalam persidangan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Video itu pun viral dan beredar di media sosial. Kejaksaan Agung menyebut video itu dipastikan tidak benar alias hoax.

Korps adhyaksa itu pun mengingatkan kepada publik untuk tidak menyebarluaskan video yang tidak benar atau hoax tersebut.

Baca juga: Dua Koridor Transpatriot Berhenti Beroperasi, Simak Alasannya

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” imbuh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu 21 Maret 2021.

Lebih lanjut, Leo juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, seperti youtube, twitter maupun instagram.

Baca juga: DPR RI Dukung Revisi UU ITE, Begini Alasannya

Karena, jelasnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” jelas Leo mengutip isi pasal tersebut. (put)

Exit mobile version