kabarbekasi – Prahara rumah tangga berujung petaka. Seorang istri ditikam suaminya sendiri dengan sebilah pisau saat bertengkar di rumahnya yang terletak di Jalan Matoa, Blok B7 RT 04 RW 08, Jatiasih Kota Bekasi.
“Atas tikaman pelaku korban berinisial TL, (37) mengalami luka serius, hingga bagian tubuhnya bersimbah darah,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Rabu 24 Maret 2021.
Baca juga: Pengunjung Kafe di Pondok Gede Ditusuk dan Dipukuli hingga Babak Belur
Peristiwa pada Selasa 23 Maret 2021 itu, kata Erna, dipicu dari perselisihan pasangan suami istri TL dan suaminya berinisial HPP (41). Kemudian, atas cek cok mulut itu, sang istri ditusuk sebilah pisau dibagian punggungnya oleh suaminya sendiri.
“Usai menusuk istrinya, pelaku berusaha bunuh diri dengan menusukan pisau ke perutnya sendiri. Korban TL mengalami luka tusuk d bagian punggung,” kata Erna.
Erna mengaku, istrinya TL diketahui hanya seorang pekerja rumah tangga di rumah Budi Riyanto (50). Ketika itu, suaminya mendatangi rumah Budi untuk membicarkan perselisihan dengan istrinya.
Baca juga: Innalillahi… Bus Pariwisata Masuk Jurang, 19 Peziarah Tewas
Rupanya, ketika TL keluar dari kamar, kata Erna, korban sudah bersimbah darah. Kemudian, pelaku yang masih membawa sebilah pisau, malah menusukan pisaunya ke arah perutnya sendiri.
“Saksi bersama warga kemudian membantu kedua korban untuk dibawa ke rumah sakit Karika Husada, agar mendapat pertolongan medis,” kata Erna.
Atas perbuatan pelaku, akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama 5 tahun penjara. Kini korban dan pelaku masih mendapat perawatan medis. (put)