Site icon KabarBekasi

Sita Aset Asabri, Kejagung Kumpulkan Rp4,4 Triliun

Gedung tindak pidana khusus Kejagung. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset Jimmy Sutopo (JS), tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Aset itu,  berupa apartemen di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

”Ini ada apartemen mau disita penyidik, dari Jimmy Sutopo, sedang proses sita,” tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah, Selasa (22/3) malam.

Baca juga: Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Dalam perkara itu, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir Rp23 triliun. Sementara nominal terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka, saat ini terkumpul Rp4,4 triliun. ”Dihitung Rp4,4 triliun. Itu terdiri dari tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dan lain-lain,” bilang Febrie

Meski begitu, ia mengatakan nominal sementara belum termasuk perhitungan aset tambang milik para tersangka. ”Tambang belum selesai. Tambang mudah-mudahan besar, ini bisa kita harapkan bisa menutup sebagian dari kerugian Asabri,” tegasnya. 

Baca juga: Wow, Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas Kasus Asabri

Setidaknya, ada sembilan orang tersangka dijerat Kejagung dalam kasus ini. Antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (put)

Exit mobile version