Site icon KabarBekasi

Dishub Bekasi Bakal Laporkan Pria yang Robohkan Rambu Lalin di Kalimalang

ilustrasi Kota Bekasi / kabarbekasi

kabarbekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal melaporkan tindakan pengrusakan kepada seseorang yang sudah merusak fasilitas umum ke Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya, seorang pria berkacamata hitam mengamuk hingga merobohkan fasilitas rambu lalu lintas di Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi 25 Maret 2021. Aksinya pria itu pun diunggah di media sosial.

Baca juga: Usai Disuntik Vaksin, Belasan Warga Bekasi Dinyatakan Positif Covid-19

Video yang diunggah di akun instagram @dishubkotabekasi, terlihat pria berkacamata hitam yang hanya mengenakan kaos singlet beradu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Dalam unggahan itu, disebutkan peristiwa itu terjadi di Jembatan Grand Kemala Lagoon. Pria itu komplain dengan manajemen rekayasa lalu lintas yang tengah dilakukan petugas.

Baca juga: Trend Kasus Covid-19 Turun, Bekasi Klaim Sebentar Lagi Zona Hijau

“Apapun keberatannya, kalau sudah melakukan pengrusakan tidak bisa dibenarkan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Disdhub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Kamis 25 Maret 2021.

Saat ini, kata Teguh, pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi untuk bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian, administrasinya kami sedang lengkapi,” katanya. (put)

Exit mobile version