Site icon KabarBekasi

Sita Lima Mobil Mewah, Kejagung Uber Aset Asabri ke Singapura

Tim Kejagung sita mobil mewah dari kasus dugaan korupsi Asabri Istimewa

kabarbekasi – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menarik lima unit mobil kasus dugaan tindak pidana PT Asabri. Lima mobil mewah tersebut disita penyidik dari tersangka berinisial IWS.

IWS atau Ilham W Siregar merupakan Kepala Divisi Investasi PT Asabri edisi Januari 2017-Juli 2021. Ilham salah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. ”Mobil itu kami sita dari IWS,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, kepada media, Kamis (25/3).

Baca juga: Sita Aset Asabri, Kejagung Kumpulkan Rp4,4 Triliun

Lima unit mobil itu, digiring ke Kantor Kejagung dan di parkir di Gedung Bundar Jampidsus dengan garis warna putih merah bertuliskan penyitaan Kejagung. Meliputi dua unit mobil Range Rover warna putih, satu sedan warna hitam. Penyidik masih mengejar sejumlah unit mobil.

Selanjutnya, penyidik memastikan kepemilikan lima unit mobil tersebut. Maklum, kepemilikan mobil tersebut memakai nama perusahaan. Aset lain milik Ilham telah disita dan diblokir penyidik terdiri dari 12 bidang/pensil tanah pada tiga kabupaten/kota. Aset tanah berada di Kabupaten Bogor berupa sertifikat hak milik satu bidang, berupa sertifikat hak guna bangunan enam bidang, di Kota Depok berupa sertifikat hak milik dua bidang, dan di Kota, Jakarta Selatan berupa hak milik tiga bidang.

Baca juga: Pusaran Korupsi PT Asabri Seret Warga Aussie, Cek Perannya

Penyidik mengejar aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Ada 20 orang jaksa tergabung dalam tiga hingga empat tim disebar ke Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat untuk menelusuri aset para tersangka. Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset para tersangka mulai bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lain, termasuk aset di luar negeri seperti Singapura.

Sementara itu, dari appraisal sementara total nilai aset telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp4,4 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan tambang sudah disita. ”Appraisal sementara dihitung Rp4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, jam tangan dan lainnya,” ucap Febrie.

Baca juga: Cuci Uang, Benny-Heru Tersangka Kasus PT Asabri

Kasus Asabri merugikan keuangan negara Rp23,73 triliun. Kerugian negara itu, jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Sejauh ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka itu, Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: Kejagung Sita 3 Unit Mobil Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (put)

Exit mobile version