Site icon KabarBekasi

Pemerintah Larang Mudik 2021

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

Pemerintah akhirnya meniadakan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021. Hal ini berdasarlan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil keputusan rapar kordinasi tingkat menteri tanggal 23 Maret 2021.

Dalam rapat itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat.

Baca juga: Heboh Jaksa Terima Suap Habib Rizieq, Kejagung Ingatkan Penyebar Hoax Bisa Dipidana

“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi presnya di kantornya di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Aturan ini kata dia, berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI/POLRI, badan usaha milik negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Sita Lima Mobil Mewah, Kejagung Uber Aset Asabri ke Singapura

“Agar upaya vaksinasi bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal,” katanya.

Dan untuk aturan peniadaan mudik kata dia, akan diatur secara tekhnis oleh lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19.

Sebelumnya, tahun 2020, pemerintah juga telah melarang kegiatan mudik di tengah pandemi Covid-19. (put)

Exit mobile version