Site icon KabarBekasi

Jangan Ceroboh, Tilang Elektronik di Bekasi Mulai Berlaku

Ilustrasi

kabarbekasi – Tilang elektronik di wilayah Kabupaten Bekasi mulai beroperasi. Kini, bagian Lalu lintas Polres Metro Bekasi mulai melakukan sosialiasasi ke pengendara yang melintas dalam kawasan elektronic Traffic Law Empforment (ETLE).

“Pelanggaran yang dilakukan secara manual kini sudah dilakukan dengan basis tekhnologi tilang ETLE,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Ojo Ruslani, Rabu 31 Maret 2021.

Baca juga: Pensiunkan 1.062 Polsek, Ini Tugas Prioritas Aparat Kepolisian

Ojo menambahkan, dengan sistem tilang berbasis tekhnologi setidaknya bisa memberikan efek positif kepada masyarakat. Terutama soal kepatuhan saat berkendara.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Serok 94 Terduga Teroris, Mayoritas Terafiliasi JAD

Untuk kali pertama, kata Ojo, kamera tilang baru ditempatkan di Jalan RE Martadinata, tepatnya di pertigaan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Ke depan, pihaknya akan menaruh tambahan titik lainnya.

“Kami sangat berharap keberadaan ETLE bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Menurutnya, pengetatan pelanggaran lalu lintas ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. (put)

Exit mobile version