Site icon KabarBekasi

Lagi, Koboi Duren Sawit Tersangka Laka Lantas

Koboi Duren Sawit

MFA ketika berada di Polda Metro Jaya. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Polisi menetapkan Koboi Duren Sawit, Muhammad Farid Andika (MFA), sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Farid  dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu, dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menyebabkan korban mengalami luka ringan.

”Kami sudah menetapkan tersangka perkara kecelakaan lalu lintasnya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (5/4).

Baca juga: Akhir Tragis Koboi Duren Sawit, Restock.id Tunjuk CEO Anyar

Penetapan Farid sebagai tersangka berdasar gelar perkara penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya. Merujuk bukti-bukti yang dikantongi, polisi menemukan dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.“Buktinya sudah cukup,” imbuh Yusri.

Sebelumnya, Farid juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata jenis airsoft gun. Kasus menjerat Farid itu, bermula dari aksi penodongan senjata di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (2/4) dini hari lalu.

Baca juga: Koboi Duren Sawit, Ternyata CEO Startup Restock.id

Dalam aksi koboi itu, Farid mengeluarkan sepucuk pistol setelah memarahi pengendara motor karena bertabrakan. Farid kemudian diringkus aparat kepolisian di salah satu parkiran mall di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (3/4). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus kepemilikan senjata itu, Farid dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Taun 1951. (put)

 

Exit mobile version