kabarbekasi – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku Djoko Tjandra. Djoko tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
”Majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan,” tutur hakim anggota Saifudin Zuhri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Baca juga: Terbukti, Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara
Sejumlah syarat memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan, bukan pelaku utama, dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukuman. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukan pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Jabar, Ada Apa?
Djoko meragukan penyerahan uang USD500 ribu dari adik iparnya Heriyadi Angga Kusuma kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari membuktikan, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
Uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko. Uang diterima Pinangki melalui perantara merupakan kerabat sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Penyerahan uang terkait fatwa Mahkamah Agung (MA), dimaksudkan agar Djoko lolos dari eksekusi dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Baca juga: Sita Lima Mobil Mewah, Kejagung Uber Aset Asabri ke Singapura
Hakim mengesampingkan alasan Djoko mengaku tak mengetahui aliran uang Rp10 miliar diserahkan kepada rekannya Tommy Sumardi. Dalam fakta persidangan, terungkap uang itu digunakan Tommy untuk menyuap dua jenderal polisi agar nantinya Djoko bisa masuk Indonesia tanpa ditangkap.
Sejumlah langkah dilakukan dengan mengecek status red notice dan menghapus DPO atas nama Djoko di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara dua jenderal polisi dimaksud yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD370 ribu.
Baca juga: Sita Aset Asabri, Kejagung Kumpulkan Rp4,4 Triliun
Kemudian eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, mendapat USD100 ribu. ”Terdakwa Djoko mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan,” simpul hakim.
Sekadar informasi, Djoko divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus suap terkait pengurusan fatwa MA, pengecekan status red notice, penghapusan DPO, dan pemufakatan jahat. Menyusul putusan itu, Djoko menyatakan pikir-pikir dan bakal memanfaatkan batas waktu tujuh hari guna menentukan sikap. (put)