Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf, Ada Apa Gerangan?

oleh -146 views
Mabes Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. FOTO - ISTIMEWA

kabarbekasi – Mabes Polri meminta maaf atas kegaduhan pascapenerbitan surat telegram mengenai kegiatan kehumasan Korps Bhayangkara tersebut. Maklum, salah satu poin surat telegram itu memuat frasa ‘larangan bagi media’ menampilkan kekerasan atau arogansi aparat saat bertugas.

”Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah tafsir dan membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar lebih baik,” tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Selasa (6/4).

Baca juga: Larang Media Rekam Polisi Arogan? Simak Penjelasan Kapolri Ini

Telegram itu bilang Sigit, semula diusung untuk membuat jajaran anggota kepolisian tidak bersikap arogan. Sehingga, polisi menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) berlaku. ”Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota arogan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, debut Sigit, perbuatan satu oknum polisi dapat merusak citra Korps Bhayangkara secara keseluruhan. Karena itu, telegram tersebut ingin memperbaiki kerja kepolisian. ”Saya minta membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat di lapangan, jangan suka pamer tindakan kebablasan dan malah jadi terlihat arogan,” ucapnya.

Baca juga: Kapolri Sebut Perayaan Paskah Berjalan Aman

Faktanya, penerbitan telegram itu justru menimbulkan perbedaan penafsiran di tengah masyarakat. Telegram itu tidak memuat pelarangan media meliput arogansi polisi di lapangan. Namun, sebenarnya telegram itu pribadi personel kepolisian tidak boleh bertindak arogan.

Karena itu, telegram tersebut dikoreksi. Pasalnya, Polri masih memerlukan kritik seluruh elemen masyarakat. Sebagai informasi, telegram dicabut tidak sampai 24 jam berlalu usai diterbitkan. Pertama kali, Kapolri melalui Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono meneken telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 pada Senin (5/4).

Baca juga: Babat Mafia Tanah, Bareskrim Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

Keesokan harinya, telegram itu tersebar dan menjadi perbincangan publik. Kritik itu, kemudian melahirkan telegram baru berisi cabutan telegram sebelumnya. (put)

 

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.