kabarbekasi – Mabes Polri menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka. Ia terbukti menjual senjata air gun kepada Zakiah Aini (ZA), penyerang Mabes Polri. Muchsin ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
”Tersangka atas kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).
Baca juga: Bobol Mabes Polri, Begini Alur Aksi ZA
Penyidik masih merujuk pada Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Namun, pengusutan kasus itu, masih dilakukan penyidik Densus 88 Antiteror Polri. Polisi mendalami peran Muchsin dalam aksi teror dengan pelaku tunggal ZA di area Mabes Polri. ”Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme,” imbuhnya.
Sekadar informasi, ZA membeli senjata api berjenis air gun dari Muchsin, mantan narapidana terorisme Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara online. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Muchsin memiliki bisnis jual-beli senjata berjenis airsoft gun terdaftar resmi dan dipantau kepolisian setempat.
Baca juga: Usai Serangan Teroris Milenial, Perketat Pengamanan Mabes Polri
Hanya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Muchsin lantaran menjual senjata berjenis Air Gun kepada ZA, penyerang Mabes Polri pekan lalu. Polri, sedang mendalami keterlibatan Muchsin dalam peristiwa tersebut. Termasuk, bagaimana mantan napiter itu mendapatkan senjata api berjenis air gun. ”Airsoft gun dengan air gun itu beda kan. Nah, ini kan dia bisa dapat banyak itu saya juga bingung,” tegas Direktur Penindakan BNPT Eddy Hartono.
Muchsin mantan napiter mengenai pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh pada 2010. Usai menjalani masa hukuman, ia sempat mengikuti program deradikalisasi sejak 2016. (put)