kabarbekasi – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Cantik Yarti, menyebutkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di wilayahnya bisa diberikan secara bertahap.
Hal ini disebabkan karena kondisi wabah Covid-19 yang masih belum selesai. “Untuk THR 2020 seharusnya sih full, tetapi pemberiannya dapat dilakukan bertahap,” kata Ika.
Baca juga: Terminal Induk Bekasi Bersiap untuk Ditutup, Ada Apa?
Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR pegawainya secara penuh, kata Ika, harus berdasar persetujuan dengan pegawainya.”Karena dengan Covid-19 ngerinya perusahaan engga sanggup. Yang penting ada kesepakatan,” katanya.
Berkaca di tahun pertama wabah, Ika menyebutkan benar ada perusahaan yang membayar THR-nya pada Desember 2020. Tetapi, hal tersebut telah berdasar persetujuan karyawan dan perusahaan.
Baca juga: Masjid Albarkah Tampung Jamaah Salat Terawih Tidak Full
“Rata-rata telah dibayar. Tahun 2020 ada yang Desember bayar. Tetapi itu telah disepakati,” terang Ika.
Seperti yang diketahui, Surat edaran Menaker, untuk perusahaan yang terimbas wabah Covid-19 dan berpengaruh tidak sanggup bayar THR dengan waktu yang sudah ditetapkan, maka gubernur dan kepala wilayah diminta turun tangan. (put)