kabarbekasi – Polisi menciduk AST 21, warga Ngemplak, Sleman, Yogyakarta. AST digelandang aparat setelah menyebar video asusila di media sosial. Penyebaran video itu, dilatari sakit hati setelah putus cinta dengan belahan hati berinisial S.
Video asusila itu, rekaman hubungan badan keduanya yang menjalin cinta sejak duduk di sekolah dasar (SD). AST berstatus mahasiswa. AST mengunggah video S ke media sosial medio Januari 2021.
Baca juga: VIDEO Pencurian Sepeda Motor di Cikarang Sudah Kepergok, Eh Ternyata…
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara dan sempat membuat beberapa video (asusila) sebelum putus,” tutur Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi, di Mapolda DIY, Rabu (14/4).
Endriadi menyebut AST mengaku belum menerima sepenuhnya keputusan berpisah dengan S. ”Karena tersangka ingin balikan, dia mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut. Awalnya, berupa ancaman tapi akhirnya dilakukan karena korban menolak (balikan),” beber Endriadi.
Baca juga: Wanita di Bekasi Nyaris Dijambret, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Menyusul peredaran video mesum itu, pihak S yang merasa tidak terima lantas melaporkan AST ke Polda DIY. Pelaku akhirnya bisa diringkus setelah proses penyelidikan dan penyidikan. ”Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan,” imbuhnya.
AST mengaku cinta mati kepada S hingga ingin melanjutkan kehidupan ke jenjang lebih serius. ”Saya hanya ingin dinikahkan, saya sangat cinta sama dia (S). Sejujurnya, saya sudah pacaran sama dia sejak SD,” akunya lirih. (put)