Site icon KabarBekasi

Ribuan Botol Miras dan Narkotika Dimusnahkan

Pemusnashan Miras di Polres Bekasi Kota / kabarbekasi

kabarbekasi – Ribuan botol minuman keras dimusnahkan Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat 16 April 2021. Seluruh barang haram itu berkat pengungkapan operasi periode Januari hingga April 2021.

“Kalau dibandingkan tahun lalu, pemusnahan kali ini terjadi peningkatan sekitar 25 persen. Kalau tahun lalu sekitar 10 ribuan botol tapi sekarang lebih dari 12 ribu botol miras dari berbagai jenis,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius, Jumat 16 April 2021.

Baca juga: Pemerintah Hapus Aturan IMB, Bekasi Bagaimana?

Menurut dia, selama ramadan peredaran miras di Kota Bekasi mendapat perhatian serius. Untuk itu pihaknya melakukan berbagai operasi di lokasi rawan penyebaran miras.

“Miras sangat berbahaya bagi masyarakat karena mempengaruhi sekali dalam tingkah laku sehari-hari, seperti perilaku menyimpang,” ujarnya.

Baca juga: Perumahan Dosen IKIP Banjir Setinggi 1,5 Meter, 350 KK Terisolir

Selain memusnahkan ribuan botol miras dari berbagai merk, serta obat terlarang, polisi juga mengamankan setidaknya 152 orang tersangka pada kasus ini. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal diantaranya pasal 6 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 111,112,114 KUHP undang-undang narkotika.

Dalam pemusnashan itu terdapat 12.800 botol. Kemudian ada juga narkotika yang ikut dimusnahakn yakni Shabu 182,34 gram, tembakau Gorilla 48,38 gram dan Obat berbahaya G 4.519 gram. Itu merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu Januari hingga April 2021. (cil)

Exit mobile version