Site icon KabarBekasi

Bekasi Dirikan Posko Pengaduan THR, Ini Fungsinya

ilustrasi Stadion Patriot Chandrabaga / kabarbekasi.id

kabarbekasi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi buka posko aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tahun 2021.

“Surat selebaran Kemnaker sudah tiba ke kami. Dari propinsi buka posko dan kami bersama propinsi saling bersama-sama mengawasi pembayaran THR 2021,” kata Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Elok Yarti di Kota Bekasi, Rabu 21 April 2021.

Dia menjaskan, posko aduan itu berperan menampung aspirasi buruh kalau ada perusahaan yang menyalahi Surat Selebaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 perihal Realisasi Pemberian THR Keagamaan 2021 buat Karyawan/Buruh.

Baca juga: Rumah Makan di Bekasi Terbakar, Pemilik Luka-luka

Pada butir 3 surat itu, kata dia, disebutkan pembayaran THR buruh tujuh hari saat sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tapi, ada pengecualian buat perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu kepala daerah baik gubernur, bupati, ataupun wali kota pula disuruh cari jalan keluar dengan mewajibkan pelaku usaha berunding dengan untuk menggapai kesepahaman khususnya buat perusahaan yang terdampak pandemi. Pimpinan daerah pula butuh mengharap perusahaan buat memperlihatkan tidak mampunya bayar THR terhadap buruh tepat waktu.

Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan oleh Anak Anggota DPRD Jalani Pemulihan Psikologi

Menurut Ika, pembayaran THR oleh perusahaan terhadap buruh dijalankan secara peenuh dengan batasan waktu maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Tapi, kalau ada perusahaan yang berkeberatan buat bayar secara penuh lantaran situasi keuangan, pembayaran THR bisa dijalankan dengan bertahap. Dengan catatan, kata dia, ada kesepakatan dengan karyawan.

“Perusahaan harus ada transparansi yang memperlihatkan kalaupun dia tidak bisa. Dan kalaupun tidak bisa, perusahaan bisa bayar kontinyu dengan catatan ada kesepahaman dengan karyawan,” tutur Ika.

Di Kota Bekasi jumlah buruh yang bekerja di perusahaan sekitar 84.777 karyawan. Seluruh buruh itu menyebar di 2.203 perusahaan. (cil)

Exit mobile version