Site icon KabarBekasi

NIlai Zakat di Bekasi Tahun Ini Lebih Kecil, Cek Besarannya!

ilustrasi / istimewa

kabarbekasi – Terjadi pengurangan besaran zakat fitrah tahun 2021. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi menyatakan untuk besaran zakat pada tahun ini hanya Rp35.000 atau lebih kecil daripada tahun 2020, yakni Rp40.250.

“Faktor yang mengakibatkan nilai zakat alami pengurangan karena keadaan ekonomi masyarakat masih di masa pandemi Covid-19,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis, Kamis 29 April 2021.

Baca juga: Hendak Tawuran Sarung, Remaja di Bekasi Diamankan Polisi

Hal tersebut diakui dia, berdasakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, besaran zakat jika diubah jadi uang sejumlah Rp35.000. Nilai itu lebih kecil dibandingkan tahun awalnya yang capai Ro 40.250.

Namun, zakat yang dapat dibayarkan berbentuk beras banyaknya tetap sama yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Ketetapan besaran zakat ini dianggap menjadi wewenang pihak MUI.

“Kami tiap tahun selalu minta fatwa MUI masalah besaran zakat ftrah, masalah mengapa alami pengurangan akan diterangkan oleh MUI,” kata Azis.

Baca juga: Puluhan Santri di Bekasi Keracunan Makanan Usai Menyantap Hidangan Buka Puasa

Sekarang ini, dianggap Azis, pihaknya telah salurkan kupon zakat fitrah ke tiap pengurus zakat (UPZ). Seperti masjid, atau lembaga pemerintahan yang telah bekerja bersama dengan Baznas Kabupaten Bekasi. “Kami pastikan berasnya segar, karena baru saja dipanen, dan program ini benar-benar menolong petani kita, beli dari petani langsung,” katanya.

Nanti, katanya, semua beras yang bakal terkumpul akan diberikan ke masyarakat tidak sanggup di Kabupaten Bekasi. Targetnya, berada di Desa Babakan Banten, Desa Sumberurip, Kecamatan Pabayuran, yang masih belum lama ini terserang bencana banjir, “Terhitung daerah yang mempunyai kantong-kantong kemiskinan,” ucapnya. (put)

Exit mobile version