kabarbekasi – Pemerintah Kota Bekaai menyatakan sudah ada lima orang yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM). Mereka mengajukan izin tersebut untuk bisa berpergian keluar daerah semasa larangan mudik berlaku.
“SiKM ini dibuat bukan untuk kepentingan pulang kampung atau mudik,” kara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar.
Baca juga: Dinobatkan Duta Masker, Begini Kesaksian Remaja yang Usir Jamaah Bermasker di Masiid Bekasi
Menurutnya, semua warga Kota Bekasi berhak memiliki SIKM. Tapi kepentingannya untuk dokumen perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan, dan pelayan kesehatan darurat.
Makanya, kata Dadang, setiap pemohon harus melampirkan surat tugas dari instansi tempat bekerja dengan tanda tangan dan cap basah. Kemudian, membawa surat pengantar dari RT RW.
Baca juga: Jalur Kalimalang Dipadati Pemudik Sepeda Motor
Lalu, surat bermeterai berisi tanggung jawab sesuai alasan, dan terakhir surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
“Sudah dibuka permohonan SIKM untuk masyarakat, pengajuannya ke Dinas Perhubungan,” katanya. (cil)