kabarbekasi – Meski ada pelarangan mudik oleh pemerintah, kali ini Pemerintah Kota Bekasi memastikan bagi masyarakat yang berpergian dalam lingkung wilayah kabupaten/kota aglomerasi Jabodetabek tidak perlu menggunakan SIKM.
“Sesuai dengan surat keputusan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai SIKM di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Enung Nurcholis.
Baca juga: Terjaring Operasi Penyekatan di Bekasi, 25 Mobil Travel Disita
Enung menambahkan, pemerintah daerah sudah membuat pedoman menyakit tekhnis pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik.
Baca juga: Mobil Test Drive di Bekasi Juga Dipaksa Putar Balik
“Kebijakan itu sesuai intruksi Pemerintah Pusat yang resmi melarang kegiatan mudik lebaran di seluruh daerah pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” kata Enung.
Baca juga
Perlu diketahui, dalam aturan larangan mudik itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (cil)