Jakarta – Kementerian Agama telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. Penetapan ini diutarakan usai menggelar Sidang Isbat di Kantor Kementerian Agama, Selasa 11 Mei 2021.
Sidang Isbat langsung dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, rukyatul Hilal digelar oleh kantor wilayah Kementerian Agama dan Kemenag kabupaten, kota, serta bekerja sama dengan peradilan agama dan ormas Islam serta instansi lain setempat.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Minta Camat dan Lurah Telusuri Wilayah yang Masih Jalankan Tarawih Berjamaah
Yaqut mengatakan, 1 Syawal ditetapkan dari hasil rukyatul hilal yang dilakukan pada 88 titik lokasi di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
“Di 88 titik lokasi rukyat, tidak ada satupun yang melihat hilal. Penetapan 1 Syawal diistikmalkan. Kami berharap semua umat Islam bisa merayakan Idul Fitri secara bersama-sama,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya Selasa 11 Mei 2021.
Baca juga: Akankah Salat Ied di Bekasi Diperbolehkan, Cek Faktanya
Yaqut menambahkan, kesepakatan Sidang Isbat dibuat berdasarkan dua hal, yaitu perhitungan hisab dan metode rukyat berdasarkan laporan petugas yang melakukan pengamatan.
Seperti yang diketahui, sidang Isbat diawali dengan paparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H. Paparan ini disiarkan secara live streaming melalui website dan medsos Kemenag.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, sidang isbat tahun ini digelar memanfaatkan sarana teleconference. Mengingat saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah COVID-19. (cil)