Bekasi – Tersangka AT (21) pelaku terhadap korban asusila terhadap PU (15) yang juga anak dari anggota DPRD Kota Bekasi akhirnya diserahkan langsung pihak orang tuanya IHT ke pihak Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at 21 Mei 2021.
Kuasa Hukum IHT Bambang Sunaryo mengatakan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat pagi tadi sekira pukul 04.00. “Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi,” ujar dia kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 21 Mei 2021.
Baca juga: Polisi Bantah Kasus Dugaan Asusila Anak Pejabat di Bekasi Lamban
Dia menjelaskan, proses penyerahan AT langsung dilakukan oleh pihak keluarga, termasuk ayah IHT dengan didampingi oleh kuasa hukum. “Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, AT selaku tersangka dugaan asusila kepada korban PU (15) ditetapkan mejadi Daftar Pencarian Orang (DPO). AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Anak DPRD Bekasi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Kini Buron
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
“Kami menyerahkan AT sekira Pukul 04.00 wib pagi hari tadi, dengan saat ini masih dilakukan pemeriksaan disana,” kata Bambang. (dni)