Bekasi – Ustad gondrong pelaku penggandaan uang di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi namanya kembali mencuat. Saat ini melalui kuasa hukumnya pemilik nama lengkap Herman itu melakukan upaya Praperadilan.
“Ada ketidaksesuaian dalam penangkapan, pertama tidak adanya surat penangkapan,” kata kuasa hukum Herman, Ferdinant Montororing kepada kabarbekasi.id.
Bukan hanya itu, kata dia, surat penetapan tersangka tidak disampaikan ke pihak keluarga. Bahkan, penyitaan barang bukti juga tidak ada. “Surat penetapan tersangka tidak sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Jauh sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Ustaz Gondrong alias herman sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang.
Herman alias Ustad Gondrong sempat viral namanya di media sosial lantaran ada sebuah unggahan video penggadaan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. Dalam video berdurasi 12 menit, itu membuat geger warganet Maret lalu.
Baca juga: Tersangka Herman Sengaja Sebarkan Video Penggandaan Uang Biar Viral
Lebih jauh dijelaskan Ferdinan, tuduhan pernikahan dibawah umur juga tidak sesuai. Sebab, pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui kalau adanya larangan menikah dibawah umur.
Sementara itu, istri Herman, Novi Trianti mengatakan, segera membebaskan suaminya dari jeratan hukum.
Baca juga: Polisi Tetapkan Herman Pengganda Uang di Bekasi Sebagai Tersangka
Sebab, pernikahan yang dilakukan oleh Herman karena suka sama suka, bukan harus dikenakan pasal perlindungan anak.
“Saya kasian sama anak saya selalu menayakan bapaknya, saya maunya suami saya segera dibebaskan,” jelasnya. (ben)