Site icon KabarBekasi

PPKM Mikro di Bekasi Kembali Diperpanjang, Ini Aturannya

ilustrasi Kota Bekasi / kabarbekasi

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Perpanjangan ini membuat pelaku usaha tetap membatasi jam layanan Pasar hanya sampai pukul 18.00.

Pemberlakukan Perpanjangan PPKM pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi melalui Surat Edaran Nomor : 556/658/Set.Covid-19.

Baca juga: Duh, Data Disdukcapil Bekasi Sempat Diserang Peretas

“Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB,” kata Kasubag Humas pada Sekeretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah.

Yekti menjekaskan, perpanjangan PPKM ini terhitung mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

Baca juga: Sebanyak 1.368 Orang Diperiksa di Pos Penyekatan di Bekasi

Namun, kata Yekti pembatasan jam operasional dikecualikan untuk Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pernbatasan Jam Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WlB.

Dan untuk Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan lainnya jam operasional dimulai Pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB.

“Yang memiliki izin operasional 24 Jam (BERLAKU 24 Jam) dengan wajib memperhatikan Protokol Kesehatan dan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan,” jelasnya. (cil)

Exit mobile version