Bekasi Larang Resepsi Pernikahan hingga Perayaan Ulang Tahun

oleh -92 views
Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan / FOTO Ist

Bekasi – Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 melarang menggelar resepsi pernikahan setelah ditemukan klaster baru hajatan di sejumlah perumahan di Kabupaten Bekasi. Termasuk tidak akan memberikan izin kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Jadi untuk kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, dan kegiatan lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan kita larang sementara,” kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Kamis 10 Juni 2021.

Baca juga: Villa Mutiara Gading Ikut Di-lockdown, 24 Warga Positif COVID-19  

Bahkan, kata Hendra, pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang nekat menggelar acara pernikahan. Menurut dia, bagi kegiatan yang berjumlah lebih dari lima orang tidak diperbolehkan.

“Sanski tegas akan kami berikan, kalau masih nekat menggelar acara resepsi pernikahan, karena sudah ada Perda nya, termasuk mereka yang mengabaikan melakukan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan warga,” katanya.

Baca juga: Tempat Isolasi Terpusat COVID-19 di Bekasi Penuh

Sejauh ini, kata dia, sudah ada tujuh kecamatan dengan katagori tingkat penyebaran kasus COVID-19. Kebanyakan disebabkan karena klaster pernikahan ataupun mobilisasi warga usai menggelar liburan.

“Kami melihat ada peningkatan kasus CIVID-19, usai lebaran. Jadi perhatian kami melakukan guna menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya. (cil)

Tentang Penulis: Kabar Bekasi

Gambar Gravatar
Kabarbekasi.ID menyajikan berita aktual dan akurat seputar Bekasi. Dilaporkan langsung oleh para reporter kami di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.