Site icon KabarBekasi

Halo Gaes! Ada Dispensasi Perpanjangan SIM, Cek Disini

ilustrasi SIM / FOTO twitter @poldatmc

Bekasi – Dirlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan surat edaran terkait dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita berikan dispensasi kepada masyarakat Kota Bekasi agar tidak buru-buru mengurus perpanjangan SIM selama PPKM darurat di Kota Bekasi,” kata Kanit Regident Polres Metro Bekasi Kota AKP Ririn.

Baca juga: Puluhan Tenaga Medis di RSUD Bekasi Terpapar COVID-19

Ririn menjelaskan, sesuai dengan isi surat telegrsam Kokorlantas bernomor TR Korlantas No: ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 menyebut bisa melakukan perpanjangan SIM usai masa berlakunya PPKM Darurat.

“Pemohon perpanjangan SIM dapat mengurus setelah PPKM darurat pada tanggal 21 Juli 2021 hingga 27 Juli 2021 jika pada tanggal tersebut warga tidak melakukan pengurusan perpanjangan SIM nya maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru,” tegas Ririn.

Baca juga: Polisi Buru Pemilik Akun Instagram Bareskrim Polres Bekasi

Menurut dia, masyarakat yang secara kebetulan masa waktu SIM nya sudah habis ketika bertepatan dengan PPKM Darurat maka bisa melakukan perpanjangan usai pemberlakuan PPKM Darurat.

“Pelayanan Satpas SIM tetap buka selama PPKM darurat dan Petugas dalam pelayanan benar-benar melakukan Protokol Kesehatan COVID-19 selama berada di areal Satpas SIM polres Metro Bekasi Kota,” katanya. (put)

Exit mobile version