Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi segera menggelqr vaksinasi massal COVID-19 untum 7000 warga di Transpark Mall Juanda 14 Juli 2021. Vaksinasi ini sebagai upaya pengendalian, penyebaran COVID-19.
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, vaksinasi massal itu rencananya akan digelar di lima kecamatan. Yakni, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu dan Mustika Jaya.
Baca juga: Banyak Pasien COVID-19 yang Alami Drop Saat Isoman, Ini Upaya Dinkes Bekasi
“Vaksinasi ini juga ssbagai optimalisasi pelaksanaan percepatan vaksinasi COVID-19, sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona di Kota Bekasi,” katanya.
Namun, untuk tujuh kecamatan, kata Yekti lainnya masih menunggu informasi lebih lanjut.
Baca juga: Walkot Bekasi Minta Takmir Masjid Bacakan Salawat dan Doa
Seperti yang diketahui, vaksinasi tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Massal Covid-19 di Transpark Mall.
Bahkan, dalam surat edaran itu disebutkan mayarakat yang akan mengikuti vaksinasi massal covid-19 agar melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut syarat mendaftar vaksinasi massl di Ttanspark Mall Juanda.
1. Mengisi Form online dengan alamat yang sudah ditentukan;
2. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun keatas;
3. Setiap warga hanya diperkenankan mengisi form Satu Kali;
4. Menyiapkan identitas diri (KTP);
5. Calon penerima Vaksin wajib mengisi seluruh form dengan benar dan lengkap. (adv/humas)